IDXChannel - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengadakan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Republik Indonesia bertempat di The Tribata Darmawangsa, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Perjanjian kerjasama yang ditandatangi oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH periode 2022-2027, Fadlul Imansyah dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Republik Indonesia, Feri Wibisono dalam rangka mitigasi risiko hukum terkait pengelolaan keuangan haji dalam perspektif perdata dan tata usaha negara.
"Kami percaya bahwa penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPKH dengan jaksa merupakan wujud penerapan good government prinsip itikad baik, kehati-hatian, dan kepatuhan BPKH terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Badan Pelaksana BPKH periode 2022-2027, Fadlul Imansyah.
Menurutnya kerjasama ini selain untuk memberikan bantuan hukum dalam perkara perdata maupun Tata Usaha Negara, juga penting bagi pengelola keuangan haji untuk melakukan kegiatan dan pelaksanaan sesuai dengan rambu-rambu Undang Undang yang telah ditetapkan.
"Semoga kerjasama yang dimulai pada hari ini akan menjadi kerjasama yang sinergis, kolaboratif agar dapat memberikan pelaksanaan tugas dan fungsi BPKH secara optimal, efektif, dan efisien,"kata Fadlul Imansyah.