Ia pun mencontohkan bentuk wakaf di Makkah yang berasal dari tokoh ulama dari Aceh Habib Bugak Al Asyi. Sosok yang hidup pada 1800-an Masehi tersebut, membeli sebidang tanah lalu mewakafkannya untuk jamaah haji asal Aceh. Hingga kini manfaatnya dapat dirasakan karena di atas tanah tersebut didirikan penginapan.
“Setiap tahunnya jamaah haji asal Aceh menerima pembagian manfaat uang dari hasil pengelolaan wakaf dari Baitul Asyi, per jamaah mendapatkan 1.200 riyal atau sekitar Rp4,5 Juta,” imbuhnya. (TYO)