IDXChannel - Sertifikasi untuk para ulama belum bisa dilakukan saat ini. Pasalnya, banyak tantangan untuk menerapkan kebijakan sertifikasi bagi para pedakwah.
"Dan (sertifikasi ulama) itu belum menurut saya ini, belum pada waktunya dan belum bisa dilakukan, karena apa? Karena ada aturan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan saat ditemui di Kantor DSN MUI, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Dia mencontohkan sertifikasi untuk profesi guru hingga dosen. Menurutnya, penerapan sertifikasi profesi itu memiliki konsekuensi yang besar.
"Yang sudah bisa diterapkan MUI itu sertifikasi melalui ini, seperti Dewan Pengawas Syariah. Dia harus mendapatkan sertifikat, baru bisa melakukan pengawasan di Lembaga Uang Syariah. Termasuk soal audit halal, itu didapatkan sertifikat," kata Buya Amirsyah.
Terlepas dari itu, Buya Amirsyah berkata bahwa aspek regulasi menjadi tantangan penerapan sertifikasi DAI. Ia pun mengingatkan bahwa jangan sampai ada kesan pelarangan dakwah bagi DAI yang tak memiliki sertifikasi.