sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bikin Iklim Dunia Usaha Tak Kondusif, Pengusaha Desak Kemnaker Sanksi Gubernur Anies

Economics editor Athika Rahma
21/12/2021 06:54 WIB
Keputusan sepihak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP sebesar 5,1 persen membuat pengusaha geram.
Bikin Iklim Dunia Usaha Tak Kondusif, Pengusaha Desak Kemnaker Sanksi Gubernur Anies (FOTO: MNC Media)
Bikin Iklim Dunia Usaha Tak Kondusif, Pengusaha Desak Kemnaker Sanksi Gubernur Anies (FOTO: MNC Media)

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536," ujar Anies.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya. Dalam hal ini dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih. 

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.

Semalam, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengklaim keputusan revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 5,1 persen telah dibahas bersama dan pengusaha tidak keberatan.

"Ini sudah dibahas juga sebelumnya dengan dewan pengupahan," kata Ariza.

Ariza pun menambahkan pada rapat tersebut pengusaha tidak keberatan dengan kenaikan 5 persen.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement