sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bikin Iklim Dunia Usaha Tak Kondusif, Pengusaha Desak Kemnaker Sanksi Gubernur Anies

Economics editor Athika Rahma
21/12/2021 06:54 WIB
Keputusan sepihak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP sebesar 5,1 persen membuat pengusaha geram.
Bikin Iklim Dunia Usaha Tak Kondusif, Pengusaha Desak Kemnaker Sanksi Gubernur Anies (FOTO: MNC Media)
Bikin Iklim Dunia Usaha Tak Kondusif, Pengusaha Desak Kemnaker Sanksi Gubernur Anies (FOTO: MNC Media)

Menurut Hariyadi, Anies telah melanggar regulasi Pengupahan yang berlaku saat ini, terutama Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yaitu pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai Upah minimum propinsi.

Selain itu revisi ini bertentangan dengan pasal 29 tentang waktu penetapan Upah Minimum yang selambat-lambatnya ditetapkan pada tanggal 21 November 2021. 

Pemprov DKI Jakarta secara sepihak melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha, khususunya APINDO DKI Jakarta yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Daerah sebagai unsur dunia usaha (pengusaha).

Seperti diketahui,  Upah minimum provinsi DKI Jakarta  2022 telah ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dimana untuk tahun 2022, UMP DKI Jakarta sebesar Rp. 4.453.935
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja. 

Dimana merujuk pada formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah No.36/2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement