IDXChannel - Dinas Lingkungan Hidup DKI saat ini terus mengejar target uji emisi kendaraan di Jakarta. Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Yogi Ikhwan mengatakan, saat ini masyarakat dapat mengunduh aplikasi e-uji emisi.
Dalam aplikasi tersebut tersaji informasi terkait tempat uji emisi beserta biayanya.
Masyarakat dapat menghubungi ataupun mendatangi tempat uji emisi tersebut dengan membawa STNK serta memastikan kondisi kendaraan yang hendak dilakukan uji emisi dalam keadaan terawat.
"Saat ini memang jumlah tempat uji emisi kendaraan bermotor belum mencapai jumlah yang ideal. Oleh karena itu, ungkap Yogi ketika dihubungi, Jumat (5/11/2021).
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah mengambil langkah dengan memanggil asosiasi-asosiasi bengkel dan ATPM untuk berkolaborasi dalam penyediaan tempat uji emisi.
"Saat ini, beberapa diantaranya telah mengajukan izin dan sudah terealisasi menjadi tempat uji emisi," tambah Yogi.
Penerapan uji emisi ini, kendaraan yang beroperasi di DKI Jakarta dapat memenuhi ambang batas baku mutu emisi gas buang, sedangkan output yang diharapkan adalah perbaikan kualitas udara Provinsi DKI Jakarta, ungkap Yogi.
“Masyarakat dapat melakukan uji emisi di bengkel/kios/layanan mobile penyelenggara uji emisi yang dapat diliat pada aplikasi e-uji emisi tersebut. Masa berlakunya selama satu tahun,” katanya.
Menurut Yogi, uji emisi ini perlu dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor untuk menjaga mesin kendaraan agar tetap prima dan juga turut berperan serta dalam menjaga kualitas udara di Jakarta.
"Saat ini terdapat 250 penyelenggara uji emisi kendaraan roda empat dan 15 penyelenggara uji emisi kendaraan roda dua yang siap memberikan layanan," tuturnya.
Menurut Yogi, jumlah ini akan terus bertambah, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mempermudah perizinannya, sehingga diharapkan ekosistem uji emisi terbentuk dan masyarakat dapat memilih melakukan uji emisi di dekat tempat tinggalnya. (NDA)