sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kurangi Pengguna Anak, Harga Rokok Perlu Diawasi

Economics editor Rina Anggraeni
30/03/2021 17:20 WIB
Pemerintah menargetkan untuk menurunkan prevalensi perokok anak pada RPJMN 2020-2024 dari 9.1% menjadi 8.7% di 2024.
Pemerintah menargetkan untuk menurunkan prevalensi perokok anak pada RPJMN 2020-2024 dari 9.1% menjadi 8.7% di 2024. (Foto: MNC Media)
Pemerintah menargetkan untuk menurunkan prevalensi perokok anak pada RPJMN 2020-2024 dari 9.1% menjadi 8.7% di 2024. (Foto: MNC Media)

Menurutnya, diterapkannya kelonggaran batas pelanggaran di 40 KPPBC ini seharusnya masih bisa diubah dengan pertimbangan untuk mengendalikan konsumsi tembakau.

“Dari awal kita sudah lihat ada kontradiksi antara PMK dan Perdirjen terkait memperbolehkan HTP di bawah 85%. Saya sepakat bisalah ya penjualan di 40 kota dilakukan perubahan. Intinya perlu ada peninjauan atau evaluasi,” ujar Adi.

Sejalan dengan pernyataan Adi, Analis kebijakan madya Kedeputian Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Rama Prima Syahti Fauzi juga mendukung adanya tinjauan dan evaluasi atas pengecualian 40 area KPPBC ini. Ia menjelaskan dampak dari tidak sesuainya HTP dengan HJE menyebabkan harga rokok tetap terjangkau sehingga pengendalian konsumsi tidak optimal untuk menurunkan prevalensi merokok.

“Harusnya memang dibarengi dengan sanksi kalau ada perusahaan menerapkan penjualan kurang dari 85%. Sanksinya harus diperjelas dan dipertegas, memang harus diperketat untuk menghindari predatory pricing juga ” kata Rama.

Dia juga merekomendasikan bahwa pengecualian wilayah untuk penjualan rokok di bawah 85% HJE sebaiknya diperkecil saja. “Selain itu, tidak akan efektif kalau tidak ada sanksinya bagi perusahaan yang melanggar, maka pengawasan harus dipertegas,” ujarnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement