“Kalau teman-teman (di Kemendag.red) ragu akan mengambat. Nah dengan MoU ini Kemendag akan berkerja dengan baik transparan dan terbuka. Apalagi, sudah bisa berkoordinasi langsung dengan Kejaksaan,” kata Zulkifli.
Di kesempatan sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap Kemendag. Utamanya di sektor ekspor dan impor. Tujuannya, agar kasus dugaan tindak pidana korupsi tak terulang lagi di Kemendag.
“Utamanya adalah bagaimana kita melakukan ekspor-impor dengan tidak salah,” kata Jaksa Agung.
Burhanuddin menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, masih ada oknum di Kemendag yang nakal. Itu sebabnya, tim penyidik Korps Adhyaksa akan mencari dan menertibkan oknum nakal di Kemendag itu. Ini merupakan langkah preventif atau pencegahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, diantaranya dengan memberikan masukan soal kebijakan yang lebih tegas.
“Baik dengan aturan-aturan nanti yang kita perkerat aturannya. Tapi tetap bisa dilaksanakan dengan cepat. Mengutamakan preventif dan pidana adalah jalan yang terakhir,” tambah Burhanuddin.