sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengamat Sarankan Pemerintah Lakukan Ini sebelum Tambah Layer Cukai Rokok

Economics editor Dhera Arizona Pratiwi
23/01/2026 18:46 WIB
Rencana Kemenkeu menambah layer cukai rokok berisiko meningkatkan konsumsi rokok ilegal jika struktur tarifnya tidak dirancang secara hati-hati (prudent).
Pengamat Sarankan Pemerintah Lakukan Ini sebelum Tambah Layer Cukai Rokok. (Foto Istimewa)
Pengamat Sarankan Pemerintah Lakukan Ini sebelum Tambah Layer Cukai Rokok. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah layer Cukai Hasil Tembakau (CHT) alias cukai rokok berisiko meningkatkan konsumsi rokok ilegal jika struktur tarifnya tidak dirancang secara hati-hati (prudent).

Peneliti Senior Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran (Unpad) Wawan Hermawan mengatakan, penambahan layer yang ditujukan untuk menarik produk di segmen bawah ke dalam sistem kepatuhan berisiko mengaburkan batas antara pasar legal dan ilegal, serta membuka ruang pergeseran konsumsi (down-trading) apabila strukturnya tidak tepat.

“Jika layer baru ditempatkan di segmen murah, maka harus ada desain kompensasi kebijakan agar konsumen tidak terdorong berpindah dari produk legal ke produk berisiko ilegal. Tanpa itu, tujuan fiskal justru bisa berbalik arah. Hal ini karena, walaupun konsumsi rokok secara total tidak mudah turun, konsumen sangat peka terhadap selisih harga, sehingga mudah berpindah ke produk yang lebih murah atau ilegal,” ujarnya kepada awak media di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Wawan menyampaikan, penyesuaian tarif pada golongan atas bukan dimaksudkan sebagai keberpihakan kepada industri besar, melainkan sebagai instrumen stabilisasi pasar untuk menjaga kepatuhan dan mencegah arbitrase antar-layer.

Dikatakan Wawan, industri hasil tembakau saat ini berada dalam tekanan struktural. Produksi rokok nasional pada 2025 tercatat mengalami shortfall sekitar 3 persen (yoy), turun dari 317,43 miliar batang pada 2024 menjadi sekitar 307,8 miliar batang.

Jika dibandingkan dengan 2019, produksi telah turun lebih dari 13 persen atau sekitar 48,7 miliar batang.

“Dalam kondisi seperti ini, di mana terjadi penurunan besar di produk rokok legal, maka kebijakan tarif yang menambah kompleksitas struktur layer harus ekstra hati-hati, karena tekanan berlebih justru dapat memperluas ruang pasar ilegal,” katanya.

Untuk meminimalkan risiko tersebut, Wawan mengajukan beberapa prasyarat kebijakan. Pertama, kebijakan bersifat transisional dan terbatas, dengan batasan waktu, volume, dan harga yang jelas, agar layer baru benar-benar berfungsi sebagai jalur konversi kepatuhan, bukan skema permanen.

"Kedua, penegakan hukum harus didahulukan, bukan menyusul, sehingga layer baru tidak dibaca sebagai toleransi terhadap pelanggaran," ujarnya. 

Ketiga, dia juga mensyaratkan adanya transisi dengan menyiapkan program mitigasi sosial dan ketenagakerjaan, melalui program transisi bagi pekerja dan petani tembakau yang terdampak.

Keempat, urgensinya evaluasi multidimensi. Menurutnya, penilaian kebijakan tidak boleh hanya terpaku pada angka penerimaan, tetapi juga peredaran rokok ilegal, dampak kesehatan, dan penyerapan tenaga kerja.

Wawan juga menegaskan, penambahan layer di segmen murah merupakan kebijakan berisiko tinggi yang membutuhkan paket kebijakan pendamping.

“Tanpa desain transisional yang ketat dan penegakan hukum yang kredibel, kebijakan ini berpotensi menjadi bumerang, bukan hanya bagi penerimaan negara, tetapi juga bagi industri hasil tembakau legal dan tujuan kesehatan masyarakat,” katanya.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengubah struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) alias cukai rokok. Perubahan tersebut ditargetkan dapat diputuskan pada pekan ini.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, Kemenkeu tengah mematangkan skema penambahan lapisan (layer) baru cukai rokok. Hal ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus mengendalikan konsumsi produk tembakau.

"Belum (ada keputusan), masih didiskusikan. Kita buat cepat secepat mungkin lah," ujar Purbaya saat ditemui usai rapat di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Terkait tenggat waktu implementasi, Purbaya menargetkan kebijakan ini dapat diputuskan pada pekan ini. Namun, dia mengingatkan keputusan tersebut tidak bisa langsung diterapkan karena harus melewati tahap konsultasi dengan DPR sesuai dengan mekanisme undang-undang.

"Implementasi minggu ini mungkin enggak sih. Tapi minggu ini putuskan. Nanti kan kalau enggak salah harus diskusi lagi dengan DPR. Nanti saya tergantung DPR-nya, DPR punya waktu apa enggak," katanya.

Rencana penambahan atau penataan ulang layer cukai rokok ini menjadi perhatian publik karena dampaknya yang luas terhadap industri hasil tembakau (IHT). 

Berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat dua isu utama yang melatarbelakangi kebijakan ini. Selama beberapa tahun terakhir, terdapat dorongan untuk menyederhanakan jumlah layer cukai guna menutup celah bagi produsen rokok besar yang memanfaatkan tarif di layer bawah (rokok murah) untuk menghindari pajak yang lebih tinggi. Namun, belakangan ada rencana untuk menambah layer guna mengakomodasi rokok yang sebelumnya ilegal.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement