sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perpres Baru, Jokowi Tambah Jabatan Wamenhub

Economics editor Azfar Muhammad
21/02/2022 17:44 WIB
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres)terbaru  Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 
Perpres Baru, Jokowi Tambah Jabatan Wamenhub(Dok.MNC Media)
Perpres Baru, Jokowi Tambah Jabatan Wamenhub(Dok.MNC Media)

Tertulis dalam baleid tersbut, untuk Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.

“Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara,” tandasnya. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement