sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perpres Baru, Jokowi Tambah Jabatan Wamenhub

Economics editor Azfar Muhammad
21/02/2022 17:44 WIB
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres)terbaru  Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 
Perpres Baru, Jokowi Tambah Jabatan Wamenhub(Dok.MNC Media)
Perpres Baru, Jokowi Tambah Jabatan Wamenhub(Dok.MNC Media)

IDXChannel — Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres)terbaru  Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Dalam beleid Perpres terbaru, Kepala Negara telah menambah posisi wakil menteri di lingkup Kementerian Perhubungan untuk membantu tugas Menteri Perhubungan

“Dalam memimpin Kementerian Perhubungan, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden,” Terang isi  Perpres Pasal 2 Ayat 1 Perpres 23 tahun 2022 dikutip MNC Portal, Senin (21/2/2022). 

Sementara itu, posisi Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Dan Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Perhubungan.

“Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi :membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Perhubungan,  kemudian tugas lainnya membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan,” terangnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement