IDXChannel - Keberadaan rokok murah di pasar diperkirakan bakal semakin marak karena lemahnya kebijakan pengawasan harga jual rokok. Target penurunan prevalensi perokok muda terancam tidak tercapai bila pengawasan harga jual rokok belum optimal.
Peneliti Center of Human and Economic Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (CHED ITB-AD), Adi Musharianto menjelaskan, kebijakan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) saat ini memungkinkan harga jual rokok di bawah 85% harga pada pita cukai atau Harga Jual Eceran (HJE) yang telah ditetapkan Pemerintah. Akibatnya, perusahaan, terutama yang berskala besar, berbondong-bondong menjual produknya jauh di bawah harga banderol.
"Percuma saja cukai rokok naik sampai 23% (tahun lalu) kalau realisasi HJE-nya disunat sampai puluhan persen,” ujar Adi di Jakarta, Selasa (9/3/2021)
Variabel kenaikan cukai yang tidak diikuti kebijakan pengawasan harga yang optimal itu dinillai sebagai kebijakan yang tidak selaras dan menciderai upaya pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia. Ia pun meminta pemerintah meninjau kebijakan pengawasan harga ini dan memastikan pabrikan rokok tunduk terhadap ketentuan cukai dan HJE yang telah ditetapkan.
“Variabel kenaikan cukai itu seharusnya menurunkan variabel prevalensi merokok, faktanya prevalensi turun sedikit atau inelastis dengan kenaikan cukai, bahkan prevalensi bisa naik akibat ada kebijakan lain yang tidak searah,” kata Adi