IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada sejumlah alasan yang kemudian menjadi empat pilar kebijakan cukai hasil tembakau atau cukai rokok. Ini menyusul kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen di 2023.
Yang pertama, pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.
"Ini juga merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui penurunan prevalensi merokok, khususnya usia 10-18 tahun yang ditargetkan menjadi 8,7% di 2024," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Pilar kedua, keberlangsungan tenaga kerja. Kebijakan cukai tembakau, lanjutnya, memahami dimensi ketenagakerjaan, terutama mereka yang bekerja dengan tenaga buruh atau tangan.
Sri Mulyani menambahkan, kebijakan cukai juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.
"Karena tren dari industri rokok yang menggunakan otomatisasi itu juga sangat menonjol," ucap Sri Mulyani.
Ketiga, menambah penerimaan negara. Dia mengatakan, ini juga sesuai dengan UU APBN. "Kebijakan cukai mendorong program pembangunan nasional melalui penerimaan negara," ungkap Sri Mulyani.
Kemudian, pilar keempat adalah pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal. "Sejalan dengan kebijakan tarif cukai hasil tembakau, dilakukan juga pengawasan rokok ilegal yang konsisten," pungkas Sri Mulyani.
(FAY)