sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Suharso Sebut UU IKN Tak Istimewakan Investor, Tapi Lindungi Hak Tanah Rakyat

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
03/10/2023 14:09 WIB
Suharso menyatakan UU IKN yang baru memiliki tujuan untuk melindungi hak-hak atas tanah masyarakat, terutama yang tinggal di wilayah penyangga ibu kota baru.
Suharso Sebut UU IKN Tak Istimewakan Investor, Tapi Lindungi Hak Tanah Rakyat. (Foto: MNC Media)
Suharso Sebut UU IKN Tak Istimewakan Investor, Tapi Lindungi Hak Tanah Rakyat. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) menjadi undang-undang pada Selasa (3/10/2023).

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menjelaskan perubahan regulasi tersebut untuk menguatkan kelembagaan Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam mendukung pemindahan Pusat Pemerintah dari Jakarta ke Kalimantan Timur. 

Hal itu sekaligus menampik bahwa UU yang baru bertujuan untuk mengakomodir kepentingan para pemodal atau investor untuk mendanai proyek pembangunan tersebut. Meskipun dari Rp466 triliun estimasi kebutuhan anggaran IKN, sebesar 80% akan dicari lewat pendaan dari luar APBN.

"Ada juga yang mengatakan bahwa ini hanya untuk mengistimewakan investasi atau mengatasnamakan investor, itu juga sama sekali tidak benar," ujar Suharso dalam konferensi pers usai Sidang Paripurna di Gedung DPR, Selasa (3/9/2023).

Lebih lanjut, dia menyatakan UU IKN yang baru memiliki tujuan untuk melindungi hak-hak atas tanah masyarakat. Dengan begitu, masyarakat yang tinggal di daerah penyangga IKN tidak terdampak kerugian dari adanya aktivitas pembangunan.

Menurutnya, tanah-tanah yang berada di delineasi itu merupakan bagian dari tanah-tanah negara, bukan masyarakat. Sehingga penting untuk dipisahkan dan memperjelas status tanah tersebut agar tidak terjadi konflik di kemudian hari.

Tanah-tanah yang berada di wilayah tersebut, kata Suharso, nantinya akan dibagi juga kepada masyarakat. Artinya tidak sepenuhnya diklaim menjadi tanah milik negara.

"Kami melindungi hak-hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat setempat. Bagaimana hak-hak itu tetap terlindungi. Kita ketahui bahwa tanah yang ada di delinasi kawasan ibu kota Nusantara ini, itu adalah bagian dari tanah negara, ada yang kemudian juga ditransmisikan menjadi barang milik negara tapi ada juga yang di dalamnya tanah masyarakat," kata Suharso.

"Jadi ini kita bikin klarifikasi lebih clear di dalam undang-undang ini untuk memastikan agar tidak ada kegalauan di dalam hak atas tanah itu," sambungnya.

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement