IDXChannel - Hingga saat ini, PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I mengakui belum melunasi kewajiban perusahaan terhadap karyawan.
Kewajiban tersebut berupa tunjangan dan gaji. Direktur SDM dan Umum Angkasa Pura I, Mohammad Arifin Firdaus menyebut, selama periode PPKM, manajemen memutuskan menunda membayar tunjangan dan gaji karyawan.
Meski begitu, kewajiban tersebut akan dilunasi perusahaan dalam waktu dekat ini. "Pertimbangannya PPKM, WFH, dan WFO, itu 25 % sehingga aktivitas yang membutuhkan biaya transport itu jadi berkurang dan karenanya kita sepakat dengan manajemen ada mekanisme penundaan gaji. Bukan pengurangan, itu nanti akan dilaksanakan pembayarannya oleh perusahaan," ujar Arifin dalam konferensi pers, Rabu (8/12/2021).
Menurutnya, keputusan manajemen menunda memberikan hak dan kewajiban karyawan lantaran kondisi keuangan perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.
Dimana, selama periode pandemi, jumlah penumpang di 15 bandar udara (bandara) di bawah pengelolaan AP I menurun signifikan atau hanya berkisar di angka 20.000-30.000 per hari saja. Penurunan okupansi penumpang tersebut berdampak besar terhadap pendapatan perseroan.
"Pegawai itu diminta untuk menabung di perusahaan. Terima kasih dukungan karyawan untuk melihat kondisi perusahaan butuh terhadap upaya optimum sehingga merelakan untuk beberapa hak-haknya masih ditunda pembayarannya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan penyelesaian," kata dia.
Lantaran penundaan itu, AP I mencatatkan tambahan utang hingga November 2021. Dimana, bila dijumlahkan dengan penundaan pembayaran perusahaan kepada karyawan dan supplier, maka utang yang dicatatkan perseroan mencapai Rp 4,7 triliun.
Sementara, utang perusahaan kepada kreditur dan investor sebesar Rp 28 triliun. Dengan demikian, total utang perusahaan hingga November tahun ini mencapai Rp 32,7 triliun.
(SANDY)