sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Viral Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Begini Penjelasan Bea Cukai

Economics editor Anggie Ariesta
12/05/2024 12:12 WIB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan pengiriman peti berisi jenazah tidak dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.
Viral Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Begini Penjelasan Bea Cukai. (Foto MNC Media)
Viral Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Begini Penjelasan Bea Cukai. (Foto MNC Media)

IDXChannel – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan pengiriman peti berisi jenazah tidak dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.

“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (12/5/2024).

Hal itu disampaikan Encep dalam rangka menanggapi kasus yang ramai di media sosial X atau Twitter mengenai importasi peti jenazah yang dialami oleh teman seorang pengguna media sosial tersebut karena dipungut bea masuk sebesar 30% karena dianggap barang mewah.

Encep menegaskan, pernyataan pada unggahan di X tersebut dipastikan tidak benar karena setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan berisi jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.

Lebih lanjut Encep menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah disebutkan peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk.

“Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah,” imbuh Encep.

Rush handling atau pelayanan segera adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segara untuk dikeluarkan dari kawasan pabean, salah satunya jenazah.

Encep mengatakan, saat ini Bea Cukai sudah menghubungi yang bersangkutan untuk menyertakan bukti tagihan, apabila memang terdapat tagihan bea masuk. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pemilik unggahan di X belum merespons.

“Apabila terdapat tagihan saat penanganan peti jenazah, ada baiknya importir memastikan lagi detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah,” pungkas Encep.

(YNA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement