IDXChannel - Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 DKI Jakarta akan diumumkan pada Rabu besok (24/12/2025).
"Mudah-mudahan besok sesuai batas waktu yang diberikan," kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Pramono menambahkan, jika mengacu pada nilai alfa yang telah ditetapkan, perhitungan kenaikan UMP Jakarta 2026 menghasilkan beberapa skenario:
1.Alfa 0,5: Kenaikan sebesar 5,17 persen atau sekitar Rp278.528, sehingga UMP menjadi Rp5.673.641 per bulan
2. Alfa 0,6: Kenaikan sebesar 5,67 persen atau sekitar Rp305.504, sehingga UMP menjadi Rp5.700.617 per bulan
3. Alfa 0,7: Kenaikan sebesar 6,16 persen atau sekitar Rp332.210, sehingga UMP menjadi Rp5.727.323 per bulan
4. Alfa 0,8: Kenaikan sebesar 6,66 persen atau sekitar Rp359.186, sehingga UMP menjadi Rp5.754.299 per bulan
5. Alfa 0,9: Kenaikan sebesar 7,15 persen atau sekitar Rp385.892, sehingga UMP menjadi Rp5.781.005 per bulan.
Dia melanjutkan, Dewan Pengupahan telah melakukan rapat berkali-kali membahas nominal UMP DKI Jakarta 2026.
Maka dari itu, pihaknya sedang mempersiapkan keputusan yang menetapkan UMP 2026.
"Sudah mengerucut dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan. Kami sedang mempersiapkan Keputusan Gubernur," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)