sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diumumkan Besok, Begini Skenario Kenaikan UMP 2026 DKI Jakarta

News editor Danandaya Arya Putra
23/12/2025 16:10 WIB
Jika mengacu pada nilai alfa yang telah ditetapkan, perhitungan kenaikan UMP Jakarta 2026 menghasilkan beberapa skenario.
Diumumkan Besok, Begini Skenario Kenaikan UMP 2026 DKI Jakarta (Danandaya Arya Putra/iNews Media Group)
Diumumkan Besok, Begini Skenario Kenaikan UMP 2026 DKI Jakarta (Danandaya Arya Putra/iNews Media Group)

IDXChannel - Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026  DKI Jakarta akan diumumkan pada Rabu besok (24/12/2025).

"Mudah-mudahan besok sesuai batas waktu yang diberikan," kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Pramono menambahkan, jika mengacu pada nilai alfa yang telah ditetapkan, perhitungan kenaikan UMP Jakarta 2026 menghasilkan beberapa skenario:

1.Alfa 0,5: Kenaikan sebesar 5,17 persen atau sekitar Rp278.528, sehingga UMP menjadi Rp5.673.641 per bulan

2. Alfa 0,6: Kenaikan sebesar 5,67 persen atau sekitar Rp305.504, sehingga UMP menjadi Rp5.700.617 per bulan

3. Alfa 0,7: Kenaikan sebesar 6,16 persen atau sekitar Rp332.210, sehingga UMP menjadi Rp5.727.323 per bulan

4. Alfa 0,8: Kenaikan sebesar 6,66 persen atau sekitar Rp359.186, sehingga UMP menjadi Rp5.754.299 per bulan

5. Alfa 0,9: Kenaikan sebesar 7,15 persen atau sekitar Rp385.892, sehingga UMP menjadi Rp5.781.005 per bulan.

Dia melanjutkan, Dewan Pengupahan telah melakukan rapat berkali-kali membahas nominal UMP DKI Jakarta 2026.

Maka dari itu, pihaknya sedang mempersiapkan keputusan yang menetapkan UMP 2026. 

"Sudah mengerucut dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan. Kami sedang mempersiapkan Keputusan Gubernur," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement