sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menhaj Beberkan Potensi Kenaikan Biaya Penerbangan Haji 2026, Segini Besarannya

News editor Achmad Al Fiqri
08/04/2026 14:25 WIB
Dua maskapai penerbangan yang melayani jemaah haji melayangkan surat usulan tambahan biaya.
Menhaj Beberkan Potensi Kenaikan Biaya Penerbangan Haji 2026, Segini Besarannya
Menhaj Beberkan Potensi Kenaikan Biaya Penerbangan Haji 2026, Segini Besarannya

IDXChannel - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf membeberkan adanya potensi kenaikan biaya penerbangan haji 2026. Tak tanggung-tanggung, potensi kenaikan biaya itu lebih dari 50 persen.

Hal itu diungkapkan pria yang kerap disapa Gus Irfan saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026). 

Dia menyampaikan, biaya rata-rata penerbangan haji per jemahaan pada kisaran Rp33,5 juta.

"Namun, kenaikan harga avtur global, lonjakan pemerintahan war risk, serta pelemahannya tukar, biaya tersebut meningkat signifikan. Kondisi politik juga memungkinkan lakukan re-routing penerbangan untuk menghindari wilayah udara konflik," kata Gus Irfan.

Dia menambahkan, dua maskapai penerbangan yang melayani jemaah haji melayangkan surat usulan tambahan biaya. Salah satunya, maskapai Garuda Indonesia yang mengusulkan tambahan Rp7,9 juta perjemaah pada harga aftur USD116 sen per liter.

Selain itu, kata Gus Irfan, maskapai Saudi Airlines juga melayangkan surat berisi usulan tambahan biaya penerbangan sebesar USD480 per jemaah pada harga aftur USD137,4 sen per liter.

"Dalam skenario tanpa perubahan rute, biaya rata-rata per jemaah naik menjadi sekitar Rp46,9 juta atau meningkat 39,85 persen. Sementara pada skenario perubahan rute, biaya meningkat lebih tinggi menjadi sekitar Rp50,8 juta atau naik hingga 51,48 persen," kata Gus Irfan.

Kendati demikian, Gus Irfan menilai bahwa penyelenggaraan haji tahun ini berada dalam tekanan faktor global yang semakin kompleks. Menurutnya, hal ini diperlukan penguatan efisiensi, koordinasi, dan mitigasi untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan haji.

"Dalam kontrak antara pihak Kementerian Haji dan Umroh dengan pihak Garuda Indonesia dan Saudi Airlines diatur terkait klausul force major yang memberikan ruang bagi para pihak untuk melakukan musyawaroh dalam penyesuaian terhadap kondisi yang berkembang," katanya.

"Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi terkait force major dari pihak yang pemenang baik di Indonesia maupun di Arab-Saudi yang dapat menjadi dasar tersebut," kata Gus Irfan.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement