IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegur perusahaan Mixue lantaran memasang logo halal di gerainya tanpa melalui proses sertifikasi.
Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI Muti Arintawati menilai Mixue gegabah karena memasang logo halal padahal belum mengantongi sertifikat halal.
"Orang nggak boleh pasang logo halal tanpa ada sertifikat halal. Yang jelas ada tindakan administratif. Dan kemarin ada teguran administratif karena tampilkan logo halal," ujar Muti kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).
Muti menegaskan, perusahaan yang belum mengantongi sertifikat halal tidak boleh memasang logo halal secara sepihak. Bukan tidak mungkin perusahaan tersebut terkena sanksi administrasi.
"Jadi sebenarnya mereka yang lebih parah adalah orang yang mengurus tiba-tiba pasang sendiri itu yang sebetulnya sangat berat karena harus ada hukuman yang lebih berat dari sekedar administrasi," paparnya.
Kendati demikian, Muti menuturkan, kini proses audit perampungan spesifikasi halal Mixue telah mencapai angka 70 persen.
"Auditnya sudah jalan tinggal di ujung, udah di atas 70%, proses auditnya sudah selesai tinggal proses melengkapi melengkapi perbaikan," pungkasnya.
(DES)