sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Perbedaan Pendaftaran Calon Gubernur Independen dan Jalur Parpol

News editor Carlos Roy Fajarta Barus
12/05/2024 19:19 WIB
KPU DKI Jakarta menjelaskan terkait mekanisme perbedaan Calon Kepala Daerah Jalur Independen atau Perseorangan dengan calon melalui jalur partai politik.
Simak Perbedaan Pendaftaran Calon Gubernur Independen dan Jalur Parpol. (Foto MNC Media)
Simak Perbedaan Pendaftaran Calon Gubernur Independen dan Jalur Parpol. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menjelaskan terkait mekanisme perbedaan Calon Kepala Daerah Jalur Independen atau Perseorangan dengan calon yang melalui jalur partai politik yang akan sama-sama mendaftar pada 27-29 Agustus 2024.

Apabila calon kepala daerah jalur perseorangan atau independen harus memiliki Surat Keputusan (SK) dari KPU DKI pada masa pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024, maka calon kepala daerah melalui jalur partai politik harus mengantongi SK dari kumpulan partai politik yang berkoalisi.

"Tahapan untuk pendaftaran pasangan calon dari unsur partai politik nanti dari tanggal 26-28 Agustus 2024 itu akan penerimaan dari partai politik, untuk dari calon dari partai politik tinggal membawa SK Partai Politik, sedangkan calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan terlebih dahulu," ujar Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya kepada awak media, Jakarta, Minggu (12/5/2024).

Hal inilah yang membuat Cagub-Cawagub jalur perseorangan atau independen dibuat proses tahapan untuk mendapatkan SK KPU lebih awal pada 8-12 Mei 2024.

"Makanya prosesnya lebih cepat atau lebih awal, nanti kalau sudah memenuhi syarat dalam tahap pendaftaran, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, sudah terpenuhi syarat minimal nya 618.968 dukungan, kami akan terbitkan keputusan KPU bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat dukungan minimal," paparnya.

Sedangkan untuk calon melalui jalur partai politik sesuai syarat Undang-undang harus mendapatkan SK dukungan partai politik sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara sah. Partai politik nantinya bisa menghitung memakai patokan kursi atau suara sah.

"Keputusan SK KPU ini lah yang akan dibawa untuk mendaftar di tanggal 26-28 Agustus 2024, jadi kalau calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik membawa SK dari partai, kalau Calon Independen atau perseorangan membawa SK dari KPU. Makanya prosesnya untuk Calon Independen lebih awal karena mereka membutuhkan waktu untuk mengumpulkan dukungan, meng-upload-nya ke Silon, kemudian kami melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," terang Dody.

Dody menjelaskan, surat pernyataan dukungan ditandatangani dan KTP dukungan itu discan kemudian diupload ke dalam Silon, d-input datanya ke dalam Silon. Nantinya akan dicocokkan dalam verifikasi administrasi antara data yang diunggah di Silon, dengan KTP, dengan pernyataan dukungan sesuai atau tidak. 

"Kalau sesuai maka statusnya memenuhi syarat. Kalau ada yang ganda baik di internal calon, misalnya dalam satu KTP digandakan 10 kali, kita hanya hitung satu. Tapi kalau antar pasangan calon nanti akan kami lakukan klarifikasi ini mendukung siapa sebenarnya si A atau si B. Verifikasi faktual nanti setelah lolos verifikasi administrasi," jelasnya 

"Dari Paslon yang sudah meminta akses Silon itu sudah ketahuan mereka meng-upload berapa banyak dukungan, sudah nanti ada di tim sekretariat, data nya nanti di situ, kita tunggu saja sampai hari ini jam 23.59 WIB, tapi kami memberikan pelayanan dalam bentuk help desk, baik tatap muka, telepon, lewat sarana teknologi informasi, kalau ada yang mengalami kesulitan kaki siap memfasilitasi," papar Dody.

Dody mengungkapkan, tim teknis masing-masing paslon Cagub-Cawagub sudah meminta bantuan dari Helpdesk KPU DKI.

"Kesulitannya lebih ke soal teknis bagaimana cara meng-upload ke dalam Silon, nanti itukan nanti yang diunggah data nya di-input dalam database Silon atau melalui Excel yang bisa di import, sedangkan data pendukungnya kan di scan, untuk bisa menguploadnya kan ada teknisnya supaya cepat, kalau satu-satu kan lama, itu di-upload bisa secara global, namun file-nya kan ditulis dengan nama NIK, itu kan teknis banget kadang-kadang kalau ada yang kesulitan tidak masuk, itu kita berikan layanan di help desk ini," kata Dody Wijaya.

Sebagaimana diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata menetapkan jadwal penyerahan syarat dukungan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur perseorangan (tanpa dukungan partai politik) dalam Pilgub DKI 2024 selama lima hari.

Hal tersebut disampaikan Wahyu dalam Pengumuman KPU DKI Nomor: 39/PL.06.2-Pu/31/2024 tentang penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 yang ditandatangani pada 5 Mei 2024.

Berikut bunyi salinan surat keputusan KPU DKI Jakarta tersebut.

Waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan: 

a. Dilaksanakan selama lima hari dengan rincian:
- Rabu, 8 Mei s.d. Sabtu, 11 Mei 2024 Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB 
- Minggu, 12 Mei 2024 Pukul 08.00 s.d 23.59 WIB

b. Tempat Pendaftaran: Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15 Jakarta Pusat.

KPU DKI juga menetapkan syarat minimal Cagub-Cawagub perseorangan yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir adalah sebanyak 618.968 dukungan dengan sebaran minimal jumlah dukungan sebagaimana dimaksud harus berada di 4 Kabupaten/Kota.

Syarat dan ketentuan untuk Cagub-Cawagub Perseorangan dalam Pilkada DKI tersebut juga didasarkan pada ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang, dan menindaklanjuti Surat KPU Nomor: 676/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 Perihal: persiapan penyerahan syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement