sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Jelaskan Beda Data Transaksi Rp3,3 Triliun vs Mahfud Rp35 Triliun

News editor Michelle Natalia
11/04/2023 16:00 WIB
Sri Mulyani Indrawati meluruskan pemahaman soal data Rp3,3 triliun di Kemenkeu dan yang disampaikan Mahfud MD Rp35 triliun.
Sri Mulyani Jelaskan Beda Data Transaksi Rp3,3 Triliun vs Mahfud Rp35 Triliun (Foto MNC Media)
Sri Mulyani Jelaskan Beda Data Transaksi Rp3,3 Triliun vs Mahfud Rp35 Triliun (Foto MNC Media)

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati meluruskan pemahaman soal data Rp3,3 triliun yang sebelumnya disampaikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Komisi XI versus Rp35 triliun yang disampaikan oleh Menkopolhukam, Mahfud MD

"Perbedaannya di mana Pak Menko bilang Rp35 triliun dan kami bilang Rp3,3 triliun? Rp3,3 triliun memang menyangkut Kemenkeu, Rp18,7 triliun adalah data korporasi, sisanya Rp13 triliun adalah data yang ada nama pegawai Kemenkeu yang merupakan surat-surat yang dikirim ke APH, 64 surat," ungkap Sri Mulyani dalam rapat bersama DPR di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Karena 64 surat tersebut tidak diserahkan ke Kemenkeu, dan Kemenkeu hanya menerima informasi dari PPATK mengenai nomor suratnya saja, maka dia menyebut, Kemenkeu tidak bisa menjelaskan lebih lanjut.

"Makanya di Komisi XI kami fokusnya di pie chart abu-abu Rp22 triliun ini, karena suratnya ke kami dan kami bisa buka kembali data-data menyangkut surat tersebut. Itu yang membedakan, sama datanya tapi beda presentasi. Pak Menko menyebutkan Rp35 triliun karena itu semua menyebut nama pegawai Kemenkeu," ucap Sri Mulyani. 

Dalam detail transaksi Rp22 triliun yang berasal dari 135 surat dari PPATK, transaksi ini terkait korporasi dan pegawai, yang menyebutkan nama pegawai Kemenkeu.

Sri Mulyani menjelaskan, pihaknya telah memilah, dan ternyata dari Rp22 triliun, sebanyak Rp3,3 triliun menyangkut pegawai Kemenkeu. Namun, persepsi publik menganggapnya sebagai korupsi.

"Itu adalah informasi transaksi debit kredit dari para pegawai yang diidentifikasikan di sini, termasuk masuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, dan jual beli harta untuk kurun waktu 15 tahun sejak 2009 hingga 2023 yang telah ditindaklanjuti," jelas Sri Mulyani.

Ini terutama telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu karena menyangkut pegawai Kemenkeu. Di dalam Rp3,3 triliun ini, juga termasuk surat PPATK kepada Kemenkeu pada saat Kemenkeu membutuhkan data PPATK pada saat melakukan baperjakat, terutama untuk mutasi, promosi, dan dalam rangka fit and proper test.

"Jadi, Rp3,3 triliun adalah seluruh transaksi dari nama pegawai yang disebutkan PPATK, tidak seluruhnya adalah yang bermasalah. Bisa saja dalam rangka untuk kita Baperjakat," ungkap Sri Mulyani.

Maka dari itu, katanya, sebelumnya di Komisi XI DPR adalah memang Rp3,3 triliun ini. Sementara Rp18,7 triliun ternyata adalah data korporasi.

"Jadi mirip dengan yang Rp253 triliun, namun ini menyangkut perusahaan yang ditengarai ada hubungannya dengan orang-orang Kemenkeu. Data-data ini nantinya akan kami sampaikan secara detail ke Komisi III DPR, karena dari Rp18,7 triliun ini menyangkut 4 perusahaan dan 2 orang pribadi," tegas Sri Mulyani.

(FAY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement