sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Fintech Tumbuh Pesat, IFSoc Terus Soroti Tingginya Bunga Pinjol

Economics editor Suparjo Ramalan
09/12/2021 19:12 WIB
Per November 2021, sebanyak 104 fintech P2P Lending yang telah berijin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
Fintech Tumbuh Pesat, IFSoc Terus Soroti Tingginya Bunga Pinjol (Ilustrasi)
Fintech Tumbuh Pesat, IFSoc Terus Soroti Tingginya Bunga Pinjol (Ilustrasi)

IDXChannel - Indonesia Fintech Society (IFSoc) menyoroti enam hal terkait perkembangan fintech di Indonesia sepanjang tahun 2021, yakni Peer to Peer (P2P) lending, unicorn, fenomena neo bank, peran e-investment dalam Pasar Modal, digitalisasi penyaluran bantuan sosial (Bansos), serta urgensi perlindungan data dan risiko infrastruktur. 

Ketua IFSoc Mirza Adityaswara mencatat, isu-isu tersebut memiliki tantangan dan trennya masih akan berlanjut di tahun-tahun mendatang. Pihaknya pum ingin menjadi mitra dari regulator, lembaga keuangan, masyarakat, termasuk fintech itu sendiri dalam mendorong transformasi digital di Indonesia.

"Enam hal ini yang menjadi fokus dari IFSoc sepanjang tahun ini," ujarnya melalui webinar Catatan Akhir Tahun 2021 IFSoc, di Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Dia menuturkan, per November 2021, ada sebanyak 104 fintech P2P Lending yang telah berijin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan 749.175 entitas lender, 68.414.603 entitas borrower, dan total penyaluran sebesar Rp 249 triliun. 

Dengan data tersebut, kata dia, kolaborasi antar perbankan dengan P2P lending masih akan berlanjut di tahun depan, khususnya di masa pandemi ini. 

"Karena bagi bank, P2P ini memiliki infrastruktur digital yang bisa dimanfaatkan untuk menyalurkan pembiayaan bagi individu maupun UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) yang selama ini belum terlayani oleh bank," tuturnya. 

Namun, jumlah fintech yang banyak ini harus diikuti dengan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Mengingat, maraknya kasus-kasus pinjaman online ilegal (pinjol).

Adapun, sebanyak 593 pinjol dihentikan operasinya di tahun 2021 oleh OJK. Dia mencatat, literasi keuangan di masyarakat masih belum memadai. Sehingga, hal ini perlu ditingkatkan selain melakukan penertiban pada fintech-fintech yang belum berijin. 

"Kami sangat mendukung penertiban dari pinjol ilegal. Sudah seharusnya semua P2P berijin dan yang ilegal harus ditindak," katanya. 

Pasalnya, perkembangan fintech ini turut berperan dalam upaya pemulihan ekonomi di Indonesia. Sayangnya, bunga fintech lending khususnya untuk sektor konsumtif masih terlalu tinggi. Meskipun, saat ini pelaku fintech lending telah sepakat untuk menurunkan menjadi 0,4 persen per hari.

"Kalau itu dikalikan selama setahun, maka bunganya bisa mencapai 146 persen per tahun. Bunganya masih terlalu tinggi dan tentu tidak sehat," tutur Mirza. 

Karenanya, dia berharap, pinjaman fintech lending yang sifatnya jangka pendek itu ke depannya masih bisa turun.

(NDA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement