IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan masih ada waktu bagi pejabat Kabinet Merah Putih dan Utusan Presiden untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan batas akhir penyampaian LHKPN dalam dua pekan mendatang.
"Batas akhir pelaporan LHKPN yakni 3 bulan pasca pelantikan atau 21 Januari 2025," ujar dia melalui keterangan tertulis, Selasa (7/1/2025).
Budi mengungkapkan ada 34 pejabat dalam Kabinet Merah Putih dan Utusan Khusus Presiden yang belum menyampaikan LHKPN berdasarkan data per Selasa (7/1/2025).
"Update pelaporan LHKPN Kabinet Merah Putih, tercatat sejumlah 90 dari total 124 Wajib Lapor telah menyampaikan LHKPN-nya atau telah mencapai sekitar 72 persen," kata Budi.
Budi merincikan, 44 dari 52 Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri telah menyampaikan LHKPN. Kemudian, 38 dari 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri telah menyampaikan laporan harta kekayaannya.
"Dari 15 Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus, sejumlah 8 orang telah lapor LHKPN-nya," ujarnya.
(Febrina Ratna)