IDXChannel—Menteri Sosial Saifullah Yusuf membeberkan empat langkah pemerintah untuk membenahi dan mempercepat proses reaktivasi kepesertaan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang non-aktif.
Pemerintah berkomitmen untuk mempermudah reaktivasi agar layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan tidak terganggu. Langkah pertama, pemerintah menambahkan desa atau kelurahan sebagai tempat reaktivasi.
“Selama ini kita reaktivasinya itu hanya berada di Dinsos (Dinas Sosial), ada protes terlalu jauh dan lain sebagainya,” kata Saifullah dalam keterangannya, dikutip Selasa (10/2/2026).
Langkah kedua, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan berkolaborasi untuk percepatan proses reaktivasi.
Ketiga, reaktivasi bersifat otomatis kepada 106.000 penderita penyakit katastropik, yakni bagi pasien dengan kondisi kesehatan serius, mengancam jiwa, dan membutuhkan perawatan jangka panjang seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal.
Langkah ini dilakukan agar layanan kesehatan tidak terganggu dan dapat melakukan reaktivasi menyusul.
Keempat, Kemensos akan terus mendorong pemerintah daerah untuk aktif dalam pemutakhiran data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN), baik dari mulai tahapan pengusulan hingga reaktivasi bantuan sosial (bansos).
“Perlu kami laporkan bahwa seluruh penerima bantuan iuran yang kami tanda tangani itu merupakan usulan dari bupati dan wali kota,” kata dia.
Penonaktifan peserta BPJS PBI-JK sudah dilakukan Kementerian Sosial sejak Juni 2025. Total sebanyak 13,4 juta data dinonaktifkan. Dari jumlah itu, sebanyak 87.591 melakukan reaktivasi.
Sisanya, para peserta berpindah ke segmen mandiri dan dibiayai pemerintah daerah. Lalu pada 2026, Kementerian Sosial kembali melakukan penonaktifan kepesertaan BPJS PBI-JK.
Sepanjang Januari 2026, ada 516.237 peserta PBI dinonaktifkan dengan reaktivasi sebanyak 34.652. Pada Februari 2026, sebanyak 11 jutaan peserta BPJS PBI-JK dinonaktifkan.
Saifullah menegaskan penonaktifan ini tak mengurangi pemberian BPJS PBI-JK bagi masyarakat yang tak mampu, tetapi didistribusikan ulang kepada penerima manfaat yang lebih tepat sasaran.
“Jadi ini banyak yang menganggapkan kayaknya ini dikurangi. Tidak ada yang dikurangi, tapi direalokasi. Direalokasikan ke mana? Misalnya ini ke Ependi, (warga yang tergolong) Desil 1. Penerima baru di Januari 2026,” kata Saifullah.
Dia lantas menampilkan rumah Apendi yang masih berdinding kayu dan beratapkan seng. Lantainya pun belum memakai ubin.
“Jadi ini kita alihkan kepada mereka yang lebih memenuhi kriteria sesuai dengan alokasi yang kita miliki,” kata Saifullah.
(Nadya Kurnia)