IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus yang menjerat nama-nama beken di Mahkamah Agung (MA) salah satunya, Sudrajad Dimyati. Bahkan, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi.
Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan, adanya penelusuran hingga ke akarnya tersebut adalah bagian dari komitmen untuk mencegah adanya jual beli putusan di atas meja hijau.
"Komitmen ini sebagai wujud untuk mendorong dan mendukung peradilan dan sektor hukum di Indonesia agar semakin kuat, bersih, dan tidak menjadi ladang terjadinya praktik korupsi jual-beli putusan," ujar Ali kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Secara sistem, lanjut Ali, KPK juga mendorong upaya perbaikan pengawasan penanganan perkara melalui sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik (SPPT-TI).
"Sehingga alur prosesnya menjadi transparan dan dapat diawasi langsung oleh publik," ungkapnya.
Secara individu, kata Ali, KPK juga berpesan kepada para Hakim sebagai salah satu wajib lapor LHKPN, untuk mengisi secara patuh dan benar. Hal ini sebagai wujud pemenuhan pertanggungjawaban kepemilikan aset, yang berasal dari penghasilan, yang bersumber dari APBN.
"LHKPN ini menjadi instrumen awal pencegahan korupsi, karena publik juga bisa ikut mengawasi, apakah LHKPN yang disampaikan wajib lapor ini sudah sesuai dengan profilnya," pungkasnya.
(YNA)