IDXChannel – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengklaim Korps Bhayangkara bisa mengawal Program Strategis Nasional (PSN). Kegiatan ini mempunyai payung hukum yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Polri.
Berkaca dari hal itu, kini Polri dapat mendukung berbagai program pemerintah seperti bidang ketahanan pangan, energi, hingga stabilitas ekonomi nasional.
Kapolri menjelaskan kondisi perekonomian global dan nasional saat ini masih menghadapi berbagai tantangan. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi dunia diproyeksikan mengalami perlambatan, sementara tingkat inflasi global menunjukkan tren peningkatan sehingga menjadi pekerjaan rumah bagi hampir seluruh negara.
“Menghadapi hal tersebut, bapak presiden atau pemerintah kita berusaha untuk kemudian mendorong berbagai macam program, mulai dari swasembada pangan, swasembada energi, dan bagaimana melakukan optimalisasi terkait dengan penerimaan keuangan negara di satu sisi mengurangi kebocoran negara,” kata Sigit saat menjadi keynote speaker dalam Rapat Koordinasi dan Pengawasan (Rakorwas) Kompolnas di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (10/6/2026).
Menurut dia, ketentuan baru dalam UU Polri menjawab perdebatan yang selama ini muncul terkait keterlibatan Polri dalam berbagai tugas di luar fungsi kepolisian.
“Alhamdulillah kemarin di tengah perdebatan terkait dengan Polri yang selama ini dianggap tidak melaksanakan tugas pokoknya tapi malah sibuk dengan tugas tambahan, tapi di undang-undang yang kemarin alhamdulillah di situ ditambahkan satu poin bahwa Polri bisa melaksanakan kebijakan-kebijakan strategis nasional untuk kepentingan nasional atas perintah Presiden,” katanya.
Sigit mengatakan klausul tersebut menjadi payung hukum bagi Polri untuk mendukung program-program pemerintah. Menurutnya, keberhasilan program strategis nasional juga berkaitan dengan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Jadi ini menjadi payung hukum bagi kita untuk juga ikut bisa hadir di dalam dukung program-program pemerintah, karena semuanya muaranya apabila ini tidak bisa dilakukan dengan baik, ujung-ujungnya adalah masalah gangguan terhadap kamtibmas, gangguan terhadap penegakan hukum,” katanya.
Kapolri mencontohkan keterlibatan Polri dalam mendukung kebijakan energi nasional. Saat ini Polri telah mengoperasikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memanfaatkan compressed natural gas (CNG) sebagai alternatif LPG.
“Presiden memerintahkan kepada Menteri ESDM untuk mencari energi alternatif baru menggantikan LPG dengan menggunakan CNG. Saat ini kita sudah melaksanakan menggunakan CNG dan secara keekonomian harganya lebih rendah dari LPG,” ucapnya.
Saat ini Polri juga tercatat memiliki 1.376 SPPG. Hal itu, menurut Sigit, menjadi bagian dari dukungan terhadap program pemerintah. Selain itu, Polri juga akan berperan dalam mengawal hilirisasi, industrialisasi, serta pengamanan objek vital nasional yang kini turut diakomodasi dalam aturan baru.
“Alhamdulillah kemarin di undang-undang kita yang baru, klausul terkait dengan objek vital nasional akhirnya bisa masuk dan ini tentunya memberikan ruang kepada rekan-rekan untuk kemudian betul-betul bisa hadir di dalam mengawal kebijakan program pemerintah baik di industri-industri strategis nasional,” katanya.
Di sisi lain, Polri juga terlibat bersama aparat penegak hukum lainnya untuk mengawasi praktik-praktik yang berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara, seperti under-invoicing, mis-invoicing, hingga transfer pricing dalam sektor ekspor-impor.
Menurut Sigit, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga iklim investasi dan memperkuat perekonomian nasional di tengah tantangan global yang masih berlangsung.
"Dan Alhamdulillah sampai saat ini kondisi ekonomi kita masih cukup bagus untuk triwulan pertama. Tentunya yang menjadi PR berikutnya apakah triwulan pertama ini bisa dipertahankan," kata Sigit.
(Nur Ichsan Yuniarto)