sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korupsi Dana Pensiun Pelindo, Kerugian Negara Capai Rp150 Miliar

News editor Carlos Roy Fajarta Barus
13/03/2023 17:44 WIB
Kejagung menyebut, negara telah dirugikan sejumlah Rp150 miliar terkait kasus korupsi dana pensiun PT Pelindo.
Korupsi Dana Pensiun Pelindo, Kerugian Negara Capai Rp150 Miliar. (Foto: MNC Media).
Korupsi Dana Pensiun Pelindo, Kerugian Negara Capai Rp150 Miliar. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan, negara telah dirugikan sejumlah Rp150 miliar terkait kasus korupsi dana pensiun PT Pelindo.

Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers di Kantor Puspenkum Kejaksaan Agung, Jalan Panglima Polim Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

"Perkara DP4 Pelindo, jadi perkembangan perkara ini kurang lebih kita sudah menemukan kerugian sebesar Rp148 miliar dan akan berkembang terus dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi," ujar Ketut Sumedana.

Dia menyebut, modus dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukan penyidik Kejaksaan Agung yakni mulai dari mafia tanah hingga pembelian saham yang merugikan.

"Di sini adalah perkara yang modus operandinya adalah adanya pilih makelar, dan harga tanah yang di mark up, kemudian dilakukan analisis teknikal fundamental pembelian saham yang tidak sesuai dengan kapasitasnya," ungkap Ketut Sumedana.

Taksiran awal kerugian dalam dugaan kasus korupsi dana pensiun Pelindo, kata Ketut hampir mencapai Rp150 miliar.

"Sehingga kami penyidik masih berasumsi ada satu kerugian negara kurang lebih Rp148, mungkin hampir Rp150 miliar. Pelindo ini adalah perkara korupsi program pengelolaan dana pensiun perusahaan pelabuhan dan pengurukan DP4 pada PT Pelindo," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) dari tahun 2013-2019.

Tiga orang tersebut, yakni S selaku Direktur Pengawasan Dana Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan, OJK. Kemudian AAA selaku Direktur PT Bintang Berlian Berjaya. Dan ada DN selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013-2019.

”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 hingga 2019,” imbuh Ketut Sumedana.

(FAY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement