Seumur Hidup
Keenam pihak tersebut mendapatkan vonis sama, yaitu penjara seumur hidup, dengan masing-masing hukuman yang bervariasi. Heru Hidayat, misalnya, divonis penjara seumur hidup dan kewajiban membayar denda Rp5 miliar subsider satu tahun penjara. Vonis dijatuhkan karena Heru dinyatakan bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Benny Tjokrosaputro juga mendapatkan vonis yang sama persis dengan yang diterima Heru, namun dengan pidana tambahan berupa kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp6.078.500.000.000.
Berikutnya, Joko Hartono Tirto dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Dalam dakwaannya, hakim menilai Joko telah melakukan sejumlah hal yang memberatkan vonisnya, yaitu telah menggunakan cara-cara licik yang seolah ingin membantu Jiwasraya bangkit dari kebangkrutan, namun pada dasarnya justru menyebabkan kerugian perusahaan menjadi semakin dalam.
Sedangkan, Hendrisman Rahim dijatuhi hukuman juga dijatuhi vonis penjara seumur hidup, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang semula menuntut Hendrisman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Hukuman lebih berat dari tuntutan JPU juga dijatuhkan pada Syahmirwan, yang semula dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.