Namun, hakim memutuskan keduanya tetap dijatuhi hukuman seperti halnya keempat tersangka lainnya, yaitu penjara seumur hidup plus denda subsider kurungan penjara.
Sementara, terakhir, Hary Prasetyo dijatuhi hukuman sesuai dengan tuntutan JPU, yaitu penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Tak berhenti di situ, pihak berwajib juga terus berupaya melakukan penyitaan atas berbagai aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro. Upaya penyitaan dilakukan dalam rangka pemiskinan pada para tersangka kasus korupsi.
Terbaru, Kejagung kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik Benny yang berada di Jawa Barat dan Banten. Penyitaan digelar oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan didampingi Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi serta Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).
"Aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa tanah sejumlah kurang lebih 220 bidang dengan luas sekitar 33,94 hektar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya, Kamis (8/12/2022).