Menurut Ketut, aset tanah yang disita di Provinsi Banten berada di Kabupaten Tangerang, sebanyak 104 bidang tanah, dengan total luas sekitar 21 hektar.
Tanah tersebut tersebar di Kecamatan Sepatan Timur (Desa Sangiang, Desa Gempol Sari, Desa Jati Mulya dan Desa Pondok Kelor), Kecamatan Pakuhaji (Desa Paku Alam, Desa Kiara Payung dan Desa Buaran Bambu), dan Kecamatan Cisauk (Desa Dandang).
Sementara tanah yang disita di Jawa Barat terletak di Kabupaten Bogor, yaitu 116 bidang tanah seluas 12,94 hektar, di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin.
"Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari yang sama akan segera menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," tegas Ketut. (TSA)